TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR. Amir dimintai pendapat mengenai seleksi pimpinan KPK.
Mengingat tugas Komisioner Busyro Muqqodas akan berakhir pada 10 Desember 2014. Amir mengingatkan DPR RI mengenai aturan perundang-undangan dimana pimpinan KPK berjumlah lima orang.
Ia mengakui adanya usulan yang muncul mengenai pemborosan anggaran bila komisioner KPK dipilih ditengah jalan. Selain itu adapula alasan ritme kerja komisioner akan terganggu bila dilakukan pemilihan pada Desember 2014. Namun, Amir mengingatkan UU yang ada belum bisa mengakomodir aspirasi sepeti itu.
"UU mengatur untuk memasukan memilih pimpinan KPK tahun ini, karena kalau tidak 5 maka itu tidak kolektif kolegial tidak memenuhi syarat dan (dikhawatirkan) nanti ada yang gugat KPK," kata Politisi Demokrat itu.
Latar belakang itulah yang membuat Amir tetap menjalankan tugasnya membuka pendaftaran seleksi pemilihan calon pimpinan KPK saat menjabat sebagai Menkumham.
"Kami wajib menjalankan tugas kami sebagai pansel sebagaimana ditentukan oleh Keprses 29, dengan harapan pada 10 Desember (berakhirnya jabatan Busyro Muqoddas) tidak terjadi kekosongan pimpinan KPK. Tetapi harus lengkap sebagaimana UU, itu yang kami coba jelaskan tadi," ujarnya.