TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan pidana penjara seumur hidup.
Pengadilan tinggi menolak banding Akil dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dijatuhkan sebelumnya.
M Hatta dari Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan hal itu saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2014).
Hatta tak memberikan keterangan lebih jauh saat ditanya kapan perkara tersebut diputus dan apa saja pertimbangan majelis tingkat banding.
”Putusan dianggap telah tepat dan benar,” kata M Hatta melalui layanan pesan singkat. Putusan itu dijatuhkan oleh majelis banding yang diketuai Syamsul Bahri Bapatua.
Dihubungi secara terpisah, salah satu kuasa hukum Akil, Adardam Achyar, menyatakan sama sekali belum mendengar informasi apa pun terkait perkara banding Akil. Ia tidak tahu bahwa perkara kliennya sudah diputus.
Saat dimintai tanggapan mengenai ditolaknya banding Akil, Adardam enggan memberikan komentar karena tidak yakin akan kebenaran informasi yang ditanyakan Kompas.
”Saya tidak bisa memberikan komentar untuk sesuatu yang belum ada. Nanti melanggar kode etik. Saya cari informasi dulu, ya. Nanti kalau sudah dapat, saya hubungi,” katanya.
Sebelumnya, pada 30 Juni 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memidana Akil dengan hukuman penjara seumur hidup. Enam dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terbukti secara sah dan meyakinkan.