Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai tepat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding Akil Mochtar, mantan Ketua MK.
Mahfud menilai Akil merupakan pejabat negara dan penegak hukum. Sementara kasus dugaan korupsi Akil dinilai luar biasa. Ditambah, Akil tak mau mengakuinya kesalahannya di muka persidangan.
"Menurut saya putusan itu sudah benar. Pertama, Pak Akil itu pejabat negara dan penegak hukum. Lalu korupsinya spektakuler, masif dan tak mau mengakui sampai akhir," tegas Mahfud di Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Akil. Bahkan, pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi DKI sama dengan Pengadilan Tipikor.
Pengadilan Tipikor pada Juni memvonis Akil pidana penjara seumur hidup karena bersalah melanggar Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 6 ayat 2.
Hukuman maksimal pasal-pasal tersebut adalah pidana seumur hidup. Pasal 12 C mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.