TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berharap Mahkamah Agung (MA) juga bersikap arif menjawab kasasi Akil Mochtar, mantan Ketua MK. Sikap seperti yang diambil Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Akil, diharapkan juga ditempuh MA.
"Hukuman maksimal itu sudah tepat menurut saya. Sehingga kalau ke MA, saya kira justru akan menjadi aneh kalau kasasi MA turun," tegas Mahfud MD usai menjadi pembicara pada Peluncuran Buku "Akal Akal Akil," karya seorang jurnalis Kompas, Budiman Tanuredjo, Selasa (25/11/2014) di Gedung Peradi Grand Slipi Tower, Jakarta.
Mahfud menilai Akil merupakan pejabat negara dan penegak hukum. Sementara kasus dugaan korupsi Akil dinilai luar biasa. Ditambah, Akil tak mau mengakui kesalahannya di muka persidangan.
"Menurut saya putusan itu sudah benar. Pertama, Pak Akil itu pejabat negara dan penegak hukum. Lalu korupsinya spektakuler, masif dan tak mau mengakui sampai akhir," jelas Mahfud.
Akil Mochtar, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam putusannya, PT DKI tetap menghukum Akil yakni pidana penjara seumur hidup. Pengadilan tinggi menolak banding Akil dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dijatuhkan sebelumnya.
"Kalau ditolak ya tentu kita akan kasasi," ujar pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Walau demikian, Tamsil mengaku pihaknya belum diberitahu soal putusan tersebut.
"Belum ada pemberitahuan kepada kita dan Pak Akil," ujar Tamsil.
Sebelumnya, pada 30 Juni 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Akil yakni hukuman penjara seumur hidup. Enam dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dakwaan pertama terkait penerimaan uang Rp 3 miliar dalam perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Pilkada Kabupaten Lebak (Rp 1 miliar), Pilkada Kabupaten Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (Rp 19,866 miliar). Akil dijerat Pasal 12 c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.