TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah memberika sanksi larangan dijenguk kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha mengatakan sanksi tersebut diberikan karena kedua pihak menyertakan unsur penghinaan dalam surat aduan mereka kepala Kepala Rumah Tahanan KPK.
"Karena mereka memprotes aturan Rutan. Namun dalam surat tersebut dianggap ada unsur menghina, menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas. Sesuai aturan Permenkumham masuk kategori pelanggaran berat," ujar Priharsa ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Menurut Priharsa, sanksi tersebut diberlakukan mulai 13 November hingga 12 Desember. "Tidak boleh dikunjungi selama sebulan. 13 (Desember) sudah boleh dikunjungi," tukas Priharsa.
Sebelumnya, informasi tersebut sebelumnya diberitahu oleh kuasa hukum Akil, Adardam Achyar. Adardam mengaku heran sebab KPK menjatuhkan sanksi tersebut hanya karena memprotes kinerja Rutan.
"Jadi rupanya bagi KPK, protes itupun merupakan pelanggaran berat sehingga perlu diberikan sanksi," kata Adardam.