News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Sambut Baik Permintaan Menteri Marwan Awasi Program Rp1,5 Miliar per Desa

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar (berkemeja putih) meninggalkan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, usai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kamis (27/11/2014). Marwan menyerahkan LHKPN kepada KPK sebagai kewajiban terkait jabatannya sebagai menteri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik usulan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar agar terlibat mengawasi program bantuan Rp1,4 miliar per desa.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan keterlibatan KPK itu penting untuk atensi dan pengawasan.

"Itu kan perlu asistensi, pengawasan pada desa yang sebelumnya belum pernah memperoleh dana secara langsung," ujar Johan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Menurut Johan, KPK sendiri memang memiliki kajian terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kajian tersebut antara lain menyangkut kewenangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dengan Kementerian Dalam Negeri karena kementerian tersebut juga menyangkut desa.

"Itu pengelolaan uang yang tidak sedikit, itu memerlukan pengawasan kemudian dibekali pengetahuan terkait penggunaan anggaran, itu nanti kita salah satu yang dikaji," kata dia.

Johan sendiri mengaku belum diketahui bagaimana mekanisme pembagian dan pengawasan uang tersebut karena nanti masih akan dipetakan oleh tim ahli.

Pemerintah akan mulai mencairkan program Rp1,4 miliar per desa mulai tahun 2015. Total tahun depan, pemerintah akan mencairkan Rp9,2 triliun untuk secara bertahap untuk 73 ribu desa.

Untuk mengawasi uang tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, telah meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini