TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Kepala BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta, Iwan Sutaryadi yang menjadi saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Palembang dengan terdakwa Romi Herton dan Masyitoh membenarkan adanya aliran dana ke CV Ratu Samagat yang merupakan milik istri Akil Mochtar, Ratu Rita.
Dana yang masuk ke CV Ratu Samagat dari pihak Romi Herton melalui orang dekat Akil Mochtar, Muhtar Ependy sebesar Rp 3,8 miliar. Muhtar menginstruksikan agar Iwan mengirimkan dana ke CV Samagat.
"Jadi Pak Muhtar bilang Wan (Iwan) tolong kirim (uang) ke Ratu Samagat, dia ada SMS nomor rekening Mandiri dan BNI. Mandiri gak jelas karena MMS, kalau BNI lewat SMS," kata Iwan dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Dalam persidangan, saksi Iwan sempat mengaku tidak mengetahui siapa pemilik CV Ratu Samagat. Mendapat pertanyaan yang bertubi-tubi dari JPU akhrinya Iwan menyebut siapa pemilik perusahaan tersebut.
"(Milik) Ratu Rita. Menurut berita sih istri Bang Akil (Akil Mochtar)," ucap Iwan.
Masih kata Iwan, uang yang ia kirimkan ke rekening CV Ratu Samagat merupakan bagian dari Rp 15 miliar dugaan suap terkait Pilkada Palembang yang dititipkan Muhtar ke BPD Kalbar Cabang Jakarta.
"Saya tiap setoran konfirmasi kepada Pak Muhtar," ucapnya.
Adapun dalam surat dakwaan uang senilai Rp 15 miliar itu adalah untuk suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang. Istri Romi, Masyitoh merupakan orang yang disebut sebagai pihak yang menyetor uang bersama Muhtar.
Selain uang dalam bentuk rupiah, Romi juga memberikan uang suap senilai 316.700 dollar AS. Semua uang itu diberikan ke Akil Mochtar dengan tujuan agar perkara yang tengah diuji di MK dimenangkan oleh Romi Herton.