News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPAI: Akta Kelahiran Bisa Dilakukan Memakai Nama Ibu

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung membagikan akta kelahiran kepada warga Kota Bandung yang membuat secara gratis di Monumen Bandung Lautan Api, Tegallega, Kota Bandung

Laporan wartawan Tribunnews.com Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembuatan akta kelahiran tanpa menyebutkan nama ayah membuat sebagian penduduk merasa enggan untuk membuat pencatatan.

Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati mengatakan, anak bisa memperoleh akta kelahiran meski lahir di luar pernikahan.

"Masyarakat tak mengetahui jika tanpa pernikahan resmi anak dapat mendapatkan akta kelahiran sebagai anak ibu," kata Rita saat diskusi di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Menteng, Jakarta, Jumat (28/11/2014).

Meski ada kemudahan dalam pembuatan akta kelahiran, sebagian penduduk merasa malu jika mencatatkan nama ibu saja tanpa nama ayah. Menurutnya, beban psikis yang ditanggung sang anak membuat orangtua emoh membuat pencatatan.

Tak hanya itu, kasus anak lahir yang orangtuanya bercerai atau menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) kurang mendapatkan perlindungan sebagai hak sipil. Ia berpendapat, akta kelahiran merupakan hak asasi yang diperoleh warga negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini