TRIBUNMEWS.COM, BANDUNG - Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir Said Thalib, akhirnya resmi mendapatkan pembebasan bersyarat, Sabtu (29/11/2014). Polly tetap bersikukuh bahwa dirinya bukan pelaku pembunuh Munir.
"Bukan, bukan," kata Pollycarpus, saat ditanya apakah dia pembunuh Munir begitu keluar dari Lapas Sukamiskin, Sabtu sore tepat pukul 15.15 WIB.
Pollycarpus mendapatkan status bebas bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Begitu keluar dari Lapas, POlly tampak sehat dan banyak mengumbar senyum ketika meninggalkan Lapas Sukamiskin pada Sabtu (29/11) sekitar pukul 15.15 WIB.
Disinggung tentang adanya keberatan dari sejumlah pihak tentang pembebasan bersyaratnya, menurut Pollycarpus, hal itu silakan saja. Namun yang pasti, kata mantan pilot Garuda ini, pembebasan bersyaratnya telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
"Ini telah sesuai prosedur, telah menjalani semuanya, telah mengikuti semua peraturan. Kalau ada yang protes, silakan saja. Kita telah menjalani sesuai aturan hukum. Silakan tanya ke aparat yang berwenang," kata Pollycarpus, yang meninggalkan Lapas Sukamiskin sendirian dengan menumpang taksi. (tribun jabar/san)