TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Udar Pristono, tersangka korupsi pengadaan Busway tahun 2013, hari ini Senin (1/12/2014) diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, tempat saat ini Udar mendekam.
Seharusnya Udar diperiksa pada Kamis (27/11/2014) lalu, namun pemeriksaan batal dilakukan karena tidak dihadiri pengacara Udar.
Dalam pemeriksaan pukul 10.00 WIB, penyidik melontarkan pertanyaan seputar kronologis kebutuhan armada Busway gandeng.
"Materi pertanyaan seputar perencanaan, proses pengadaan, hingga hasil pelaksanaan pengadaannya oleh PT. INKA untuk Paket I dan PT. Saptaguna Dayaprima untuk paket II," kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana.
Tony menambahkan Udar diperiksa dalam kaitan kewenangan dan tanggungjawab yang bersangkutan selaku Pengguna Anggaran.