News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Calon Pimpinan KPK

Ketua KPK Tolak Perppu Penunjukan Pimpinan KPK

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Abraham Samad.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Abraham Samad menolak usulan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) jika DPR tidak menyelesaikan seleksi calon pimpinan KPK sebelum masa jabatan Busyro Muqqodas sebagai wakil ketua KPK berakhir pada 10 Desember 2014.

"Kami tidak mau, Perppu itu sifatnya genting dan memaksa. Itu kan berbahaya pemerintah menunjuk orang yang dikehendaki," kata Abraham disela rapat panitia seleksi pimpinan KPK di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Menurutnya, penerbitan Perppu KPK bukan dalam situasi genting. Abraham mengatakan, KPK tetap bisa berjalan kendati hanya ada empat pimpinan.

"Kami tidak mau, perppu itu sifatnya genting dan memaksa. Itu kan berbahaya pemerintah menunjuk orang yang dikehendaki," kata Abraham.

Diberitakan, juru bicara Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Imam Prasodjo mengatakan Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan Perppu untuk memilih pengganti Komisioner KPK Busyro Muqqodas. Cara ini dilakukan agar keputusan yang diambil KPK tidak digugat.

"Apakah ingin pilih selain Busyro dan Robby tidak apa-apa," kata Imam.

Masa jabatan Busyro akan habis pada 10 Desember mendatang.

Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, sudah mengirimkan dua nama ke Dewan Perwakilan Rakyat, Busyro dan Roby Arya Brata.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini