TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menolak usulan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) jika DPR tidak menyelesaikan seleksi calon pimpinan KPK sebelum masa jabatan Busyro Muqqodas sebagai wakil ketua KPK berakhir pada 10 Desember 2014.
"Kami tidak mau, Perppu itu sifatnya genting dan memaksa. Itu kan berbahaya pemerintah menunjuk orang yang dikehendaki," kata Abraham disela rapat panitia seleksi pimpinan KPK di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Menurutnya, penerbitan Perppu KPK bukan dalam situasi genting. Abraham mengatakan, KPK tetap bisa berjalan kendati hanya ada empat pimpinan.
"Kami tidak mau, perppu itu sifatnya genting dan memaksa. Itu kan berbahaya pemerintah menunjuk orang yang dikehendaki," kata Abraham.
Diberitakan, juru bicara Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Imam Prasodjo mengatakan Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan Perppu untuk memilih pengganti Komisioner KPK Busyro Muqqodas. Cara ini dilakukan agar keputusan yang diambil KPK tidak digugat.
"Apakah ingin pilih selain Busyro dan Robby tidak apa-apa," kata Imam.
Masa jabatan Busyro akan habis pada 10 Desember mendatang.
Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, sudah mengirimkan dua nama ke Dewan Perwakilan Rakyat, Busyro dan Roby Arya Brata.