Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya soal pemahaman bahasa, penasihat hukum terdakwa Assyifa Ramadhani, Syafri Noer, juga menilai jaksa penuntut umum keliru memahami permohonan kliennya tersebut.
"Jaksa tak mampu menelaah pledoi atau pembelaan penasihat hukum. Pengalaman jaksa juga keliru atas pembelaan kami," kata Syafri merujuk duplik terdakwa dugaan pembuhunan Ade Sara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2014).
Dalam repliknya di persidangan yang lalu, jaksa memandang pembelaan penasihat hukum sangat kontradiktif, lantaran meminta terdakwa dibebaskan majelis hakim. Sementara dalam pledoinya, terdakwa Assyifa mengakui perbuatannya.
Dijelaskan Syafri, permintaan kubu terdakwa bukanlah bebas dari keseluruhan dakwaan jaksa penuntut umum. Melainkan, membebaskan Assyifa dari dakwaan primer yakni melakukan pembunuhan secara berencana.
Sebab, kata Syafri, permohonan tersebut didasari beberapa pertimbangan. Pertama, Assyifa mengakui penganiayaan terhadap Ade Sara bersama terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd atau Hafitd.
Pertimbangan kedua, Asyifa mengakui penganiayaannya bersama Hafitd telah mengakibatkan Ade Sara meninggal. "Kami selaku penasihat hukum harus obyektif untuk tidak membabi buta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," tegas Syafri.