News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Pembebasan Pollycarpus, Menkumham Tak Gentar Dipanggil DPR

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (tengah) bersama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kiri) bergegas memasuki ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11). Yasonna menjadi menteri pertama dari Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo yang menghadiri rapat bersama anggota DPR.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laolly mengaku siap dipanggil oleh DPR terkait pembebasan bersyarat terhadap pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto.

Yassona tidak khawatir atas pemanggilan tersebut. "Siap saja. Asal ada waktu pasti datang," ujar Yassona di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan, DPR akan memanggil pemerintah terkait pembebasan bersyarat yang diterima Pollycarpus. Menurut Benny, pemerintah harus menjelaskan alasan pemberian bebas bersyarat tersebut.

"Jelas sekali kita akan meminta keterangan pemerintah. Apa alasan Presiden dan Menkumham memberikan fasilitas itu kepada napi yang selama ini menjadi sorotan publik," ucap Benny.

Menurut Benny, kebijakan pemerintah yang memberikan pembebasan bersyarat kepada pembunuh Munir tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan. Namun, DPR tidak memiliki hak untuk ikut mengintervensi keputusan tersebut.

Meskipun demikian, lanjut Benny, DPR masih memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengetahui alasan dikeluarkannya keputusan tersebut.

Pollycarpus menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya. Meski demikian, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali.

Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini