TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan gratifikasi pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur, Fuad Amin Imron memiliki harta Rp6.374.867.166. Harta tersebut tercatat di situs LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2008.
Dibandingkan data tahun 2002, harta Fuad mengalami lonjakan yang cukup signfikan. Harta sebelumnya adalah Rp1.730.189.747 atau Rp1,7 miliar. Itu artinya dalam kurun waktu lima tahun harta Fuad bertambah 3,6 kali lipat.
Aset Fuad yang paling banyak mengalami kenaikan adaah giro setara kas. Tahun 2002 aset tersebut bernilai Rp1.367.747, namun pada tahun 2008 harta tersebut bertambah menjadi Rp2.799.933.166 (Rp2,7) miliar.
Selain itu harta bergerak terdiri unsur tanah bangunan Fuad juga mengalami peningkatan. Tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Surabaya dan Bangkalan itu tahun 2002 senilai Rp Rp1.528.822.000 dan pada tahun 2008 menjadi Rp3.204.934.000.
Kemudian harta bergerak semula Rp200.000.000 pada tahun 2002, menjadi Rp315.000.000 pada tahun 2008.
Sekadar informasi, bupati dua periode di Bangkalan itu ditangakap KPK pada operasi tangkap tangan (KPK) dua hari lalu.
Dia ditangkap terkait dugaan gratifikasi terkait pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur.