News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap KPK

Bupati Bangkalan Dibidik KPK

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Bangkalan yang juga mantan Bupati Bangkalan dua periode, Fuad Amin Imron (berompi tahanan) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdananya, di Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2014). Fuad ditangkap dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terkait jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja menyatakan, ada indikasi keterlibatan Bupati Bangkalan, Jatim. Makmun Ibnu Fuad dalam kasus suap yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Fuad Amin Imron. Makmun merupakan anak Fuad.

Adnan menyatakan, suap diduga terjadi sejak tahun 2007 dan berlangsung hingga Senin lalu atau sebelum dibongkar KPK. Diduga hal itu bisa terjadi atas sepengetahuan Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad.

"Anaknya bagian dari yang menerima (suap) untuk diserahkan ke bapaknya, jadi mata rantai," ujar Adnan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/12).

Adnan meyatakan pihaknya akan memeriksa Bupati Bangkalan itu. "Pada saatnya akan diperiksa," ujarnya.

Sejauh ini, penyidik sebatas menemukan bukti Fuad menerima pemberian uang suap dari PT MKS. Namun, tidak menutup kemungkinan Fuad juga menerima jatah dari perusahaan lain. "Nanti, berkembang di penyidikan," ujar Adnan.

Adnan kemudian menyampaikan, penyidik tengah menelusuri aset-aset milik Fuad. Sejauh ini, KPK mengetahui Fuad memiliki lima rumah di Bangkalan. KPK juga sedang mencari tahu kemungkinan Fuad punya rumah di Jakarta. "Nggak tahu letak rumahnya yang di Jakarta, sedang dicari," katanya.

Adnan mengakui penyidiknya tengah mengembangkan kasus dugaan penerimaan suap Fuad ini ke kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, ada indikasi uang setoran yang diterima oleh Fuad dari PT MKS digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti rumah.

Jika ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik akan menetapkannya sebagai tersangka kasus TPPU dan diikuti dengan penyitaan aset. "Akan disita semua (aset rumahnya). Kami sedang telaah ke TPPU-nya. Ya, terindikasi TPPU," ungkapnya.

Adanan menambahkan, pihaknya segera meminta Laporan Hasil Analisi (LHA) transaksi keuangan Fuad ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Fuad Amin Imron yang ditahan di Rutan Pomdam Jaya di Guntur, Jakarta Selatan, pada Rabu siang dibawa ke kantor KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Pantauan Tribun, Fuad dibawa keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.30 WIB.

Fuad hanya tertunduk dandiam saat wartawan bertanya tentang penerimaan uang dari PT MKS. Fuad kemudian digiring masuk ke mobil yang akan membawanya ke Rutan Pomdam Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini