TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Waryono Karno. Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM itu kembali diperiksa pada kasus dugaan korupsi Kegiatan Sosialisasi, Sepeda Sehat dan Perawatan Gedung Kantor ESDM.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagaian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Saat tiba di KPK, Waryono tidak memberikan komentar terkait pemeriksaan drinya. Dia hanya mengucapkan terimakasih berulang kali.
Sekedar informasi, KPK kembali menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Waryono dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada 2012 sebesar Rp25 miliar terdiri dari beberapa pengadaan barang dan jasa. Waryono diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 9,8 miliar.
Selain itu, Waryono juga sebenarnya menyandang status tersangka untuk kasus dugaan korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).