TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron menjadi penghuni tunggal sebuah sel di Rumah Tahanan (Rutan) Polisi Militer Kodam Jakarta Raya (Pomdam Jaya) di kawasan Guntur, Jakarta Selatan.
Fuad menghuni sel tersebut sejak Selasa (2/12) malam, seusai ditangkap dan diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
"Dia di sel sendiri," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/12).
Sebagai tahanan baru, Fuad tak boleh dikunjungi keluarga selama seminggu. Di sisi lainm, dalam waktu seminggu itu, Fuad menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) rutan.
"Setiap tahanan baru ada mapenaling selama seminggu. Selama itu pula, dia tidak dapat djenguk. Untuk PH (penasihat hukum), selama sudah mendapatkan kuasa dari tersangka dan izin dari penyidik, dia bisa menjenguk," jelasnya.
Pihak rutan akan menjamin makanan untuk Fuad selama berada di rutan. "Untuk sementara, tidak boleh ada makanan dari pihak keluarga. Makanan disediakan dari pihak rutan. Kalau pakaian boleh dikirimi keluarga (dititipkan lewat petugas-Red)," jelas Priharsa.
Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura, itu terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK karena diduga sebagai penerima suap kontrak kerja sama antara antara Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya sebagai BUMD Kabupaten Bangkalan dan PT Media Karya Sentosa (MKS).
Kedua perusahaan bekerja sama dalam pembelian gas dari PT Pertamina EP. Rencananya, gas itu digunakan untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura. Tapi hingga kini pembangkit listrik tak pernah ada.
Kerja sama PD Sumber Daya dan PT Media Karya Sentosa dilakukan sejak tahun 2007. Saat itu, Fuad merupakan Bupati Bangkalan.
Sebelum menangkap Fuad, pada Senin (1/12) siang, KPK melakukan OTT terhadap tiga orang di tempat terpisah.
Ketiganya adalah Direktur PT MKS, Antonio Bambang Djatmiko, anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu Darmono, dan ajudan Bupati Bangkalan, Rauf. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap tersebut.
Penyidik menahan Fuad dan Rauf di Rutan KPK cabang Rutan Pomdam Jaya. Sedangkan Antonio disel di Rutan KPK dan Koptu Darmono diserahkan ke Polisi Militer TNI Angkatan Laut. Terkait serangkaian penangkapan itu, KPK menyita tiga koper besar berisi uang sekitar Rp 3 miliar.