TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas pemeriksaan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI), tersangka dugaan kasus gratifikasi pembelian gas pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan, Jawa Timur.
Hari ini, KPK juga menggeledah beberapa rumah Fuad di Bangkalan untuk melengkapi bukti-bukti.
"Hari ini ada penggeledahan di beberapa rumah milik tersangka FAI. Sekarang masih berlangsung," ujar Johan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Selain itu, Johan mengaku pihaknya kini sedang mendalami kasus tersebut mengenai kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya selain PT Media Karya Sentosa yang diduga memberikan hadiah kepada Fuad.
"Pertama pengembangannya adalah apa dakwaan pihak lain, perusahaan lain yang bekerja sama. Yang kedua, dari sisi penerima. Apakah ada pihak lain yang ikut menerima," ungkapnya.
Sekedar informasi, bupati dua periode di Bangkalan itu ditangkap KPK pada operasi tangkap tangan (KPK) beberapa hari lalu. Dia ditangkap terkait dugaan gratifikasi terkait pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur.
Pada operasi tersebut KPK menangkap tiga orang lainnya yakni Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, Darmono, dan Rauf. Darmono adalah prajurit TNI AL berpangkat kopral satu. Dia adalah kurir Antonio. Sementara Rauf adalah kurir Fuad.
KPK berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp 700 juta dalam pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Fuad di Bangkalan dan menemukan total uang senilai Rp 4 miliar.