News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Desak Lapindo Lunasi Ganti Rugi untuk Korban Lumpur

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis dari gabungan LSM peduli lingkungan hidup berunjukrasa di depan Rasuna Episentrum, Jakarta Selatan, Kamis (29/5/2014). Unjuk rasa yang dilakukan di depan salah satu pusat perbelanjaan milik bakrie grup ini untuk memperingati delapan tahun lumpur Lapindo yang menenggelamkan desa di Sidoarjo Jawa Timur. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla mendesak PT Minarak Lapindo Jaya segera membayarkan ganti rugi Rp781 miliar kepada warga korban luapan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur.

Selain Rp781 miliar, PT Minarak Lapindo Jaya, menurut Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto, juga masih mempunyai kewajiban membayar utang Rp500 miliar kepada pengusaha yang terkena dampak bencana lumpur tersebut.

"Tentang ganti ruginya sendiri memang masih ada kewajiban pemerintah Rp300 miliar, kewajiban dari Lapindo Rp781 miliar. Berdasarkan keputusan MK, pemerintah baru bisa membayarkan Rp300 miliar itu kalau Lapindo membayarkan kewajibannnya," tegas Andi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Apalagi dia mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta masalah ganti rugi korban lumpur Lapindo sudah tuntas pada 2015. Karena itu, Andi mengingatkan Lapindo tidak lepas tangan dan melempar tanggung jawab kepada Pemerintah.

"Jadi sekarang kami sedangkan mencari cara bagaimana caranya ke depan tahun 2015 kewajiban-kewajiban itu bisa diselesaikan. Tentunya lapindo tetap harus bisa tanggungjawab kewajibannya," tandasnya.

"Kami akan cari cara. Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) akan lakukan koordinasi dengan kepala Bappenas mencati cara supaya Lapindo dengan aset-aset yang ada bisa melakukan kewajibannya, tidak lepas tangan, tidak lemparkan pd pemerintah karena kami akan desak lapindo uuntuk segera lakukan solusi konkrit dengan perhitungkan aset yang ada suapaya ganti rugi bisa dilakukan segera," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini