TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon J Mahesa, mengatakan partainya tidak menyiapkan bantuan hukum buat kader Gerindra yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur, Fuad Amin Imron.
"Itu sesuai statuta partai. Pilihannya tentu dipecat. Tapi nanti keputusannya bagaimana tunggu majelis etik partai bersidang," kata Desmon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Dirinya mengatakan, Fuad yang merupakan kader Partai Gerindra telah mencoreng nama baik partai lantaran dugaan gratifikasi terkait pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur.
"Walaupun masih diduga, tapi kan tertangkap tangan. Nggak ada alasan (untuk memberikan pembelaan)," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Fuad yang merupakan kader partai besutan Prabowo Subianto. Mengaku yakin mendapat pembelaan partai.
"Iya pasti," ujar Fuad saat tiba di KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014)
Selain itu, KPK juga menyita uang senilai lebih dari Rp 4 Miliar dari rumah Fuad di Bangkalan. Kasus tersebut diduga menjerat Fuad saat menjabat Bupati Bangkalan.
Selain Fuad, KPK menangkap tiga orang lainnya dalam operasi itu, diantaranya Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, Darmono, dan Rauf.
Darmono adalah prajurit TNI AL berpangkat kopral satu. Dia adalah kurir Antonio. Sementara Rauf adalah kurir Fuad.
KPK berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp 700 juta dalam pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang tersebut dimasukkan ke dalam tas bertuliskan 'I Love You' dan 'Happy Love' bermotif merah jambu.
Selain itu, KPK juga menyita uang senilai lebih dari Rp 4 Miliar dari rumah Fuad di Bangkalan. Kasus tersebut diduga menjerat Fuad saat menjabat Bupati Bangkalan.