TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga hari menjelang dieksekusi, kelima terpidana mati akan diisolasi oleh tempat mereka menjalani hukuman.
Ini merupakan rangkaian persiapan bagi mereka sebelum dieksekusi oleh anggota Polri atas perintah Jaksa eksekutor.
Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana menjelaskan H-3 sebelum dieksekusi, terpidana mati akan diberitahu soal hal tersebut. Setelah itu diisolasi lalu di H-1 diminta menuliskan wasiat pada keluarga mereka.
"Mendekati hari H, terpidana mati diisolasi. Biasanya di H-3 sekalian diberitahu soal eksekusi," kata Tony di Kejagung RI, Kamis (4/12/2014).
Lalu disinggung soal permintaan terakhir para terpidana mati, Tony menjawab jika bisa dipenuhi hari itu, maka diperbolehkan.
"Yang bisa dipenuhi hari itu. Tidak melanggar hukum dan kesusilaan, dipenuhi. Reasonable time dimana tidak menunda eksekusi," tambahnya.