TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo digugat secara perdata sebesar Rp 1,6 triliun lebih terkait sengketa penggunaan lahan di kawasan Pusat Rekreasi dan Promosi Pariwisata (PRPP) Jawa Tengah.
Gugatan dilayangkan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang mewakili PT Indo Perkasa Utama (IPU), di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (4/12/2014).
"Gugatan materiilnya Rp 789 miliar. Sementara itu, yang imateriil sebesar Rp 873 miliar," ujar Yusril seusai bersidang perdata, Kamis sore tadi.
Menurut Yusril, penggugat selaku kuasa hukum PT IPU melayangkan gugatan lantaran ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait pemberian hak pengelolaan lahan. Pihak PT IPU sendiri diberi surat keputusan hak pengelolaan lahan (HPL) dari Gubernur Jawa Tengah atas obyek tanah seluas 237 hektar. Perusahaan itu kemudian membangun sejumlah usaha, bekerja sama dengan Yayasan PRPP.
Gugatan sebesar Rp 1,6 triliun diajukan karena selama ini penggugat banyak merugi setelah diberikan HPL atas lahan itu selama 75 tahun. Namun, pemerintah berupaya mempermasalahkan keputusan tersebut. Terlebih lagi, menurut Yusril, ada sekitar 86 hektar hak guna bangunan di atas tanah status HPL yang tidak bisa dipindahtangankan.
"Sertifikat lahan HPL yang telah diberikan malah diblokir oleh kantor pertanahan. Jadi, tidak bisa digunakan apa-apa," paparnya.
Di sela-sela proses perundingan, tergugat diduga melakukan kriminalisasi terhadap PT IPU dengan melaporkannya ke Polri atas tuduhan penggelapan sertifikat HPL. Kriminalisasi berlanjut karena Pemprov Jateng menunjuk kejaksaan tinggi sebagai jaksa pengacara negara untuk menyelesaikan masalah penguasaan HPL yang dikuasai PT IPU untuk masa pemanfaatan selama 75 tahun itu.
"Berkali-kali diperiksa oleh penyidik, tetapi kemudian hasilnya tidak ada unsur tindak pidana yang kami lakukan. Itu yang nanti kami jadikan legal opinion," tekan Yusril.
Atas hal ini, tergugat dipersilakan untuk memberikan jawaban secara tertulis pada dua pekan kemudian. Sebelumnya, para tergugat juga diberikan kesempatan mendengarkan pendapat secara lisan di muka persidangan terkait gugatan para penggugat.
Penulis : Kontributor Semarang, Nazar Nurdin