TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udaya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Made Mergawa, dicegah bepergian keluar negeri.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi surat pencegahan telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pencegahan tersebut berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
"KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah kepada pihak imigrasi atas nama Made Mergawa dan Marisi Matondang sejak tanggal 4 Desember 2014," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Johan ā€ˇmenyatakan, pencegahan itu berlaku untuk enam bulan. Adapun maksud pencegahan agar ketika KPK memerlukan keterangan Made dan Marisi, keduanya sedang tidak berada di luar negeri.
Sekedar informasi, KPK menetapkan Marisi Matondang dan Made Mergawa (MDM), sebagai tersangka pada kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 Universitas Udaya, Bali senilai Rp 16 miliar. Akibat ulah keduanya, negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp 7 miliar.