TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana menjelaskan alasan penyidik menahan Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance (58), tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004 lantaran Yance tidak kooperatif.
"Beliau (Yance) dijemput paksa untuk dihadirkan secara paksa ke penyidik. Pukul 09.15 WIB, dia tiba di Kejagung, didampingi tiga penyidik yang menjemput," kata Tony, Jumat (5/12/2014) di Kejagung.
Saat ditanya alasan penahanan dan mengapa terlalu lama jarak antara penetapan tersangka, dengan penahanan. Di mana Yance ditetapkan tersangka pada 13 Desember 2010 dan baru ditahan saat ini ? Tony menjawab pihak penyidik memang menemukan kendala.
"Memang ada kendala, kenapa dijemput paksa karena dinilai beliau tidak kooperatif. Dan panggilan penyidik tidak dipatuhi," ujar Tony.
Tony menambahkan saat penyidik memerintahkan Yance datang menemui penyidik untuk diperiksa, Yance sering beralasan tidak hadir karena menghadiri acara tertentu.
Namun saat penyidik kejagung mengecek keberadaan Yance, didapati Yance sama sekali tidak ada di acara tersebut.
"Dia alasan tidak hadir karena menghadiri acara tertentu. Tapi saat dicek tidak ada," kata Tony.