TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung RI sebenarnya sudah sejak 2010 lalu menetapkan status tersangka pada Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance (58).
Yance ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.
Pascaditetapkan sebagai tersangka, Yance diwajibkan menjalani wajib lapor ke penyidik. Pasalnya, meskipun berstatus tersangka, Yance tidak ditahan.
Menyoal wajib lapor itu, Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan selama ini Yance sering bolos dari kewajibannya untuk wajib lapor.
"Menurut penyidik, terakhir beberapa kali kewajiban dia wajib lapor sering diingkari dan tidak dipatuhi," kata Tony, Jumat (5/12/2014) di Kejagung RI.
Tony menambahkan setelah ditahan, penyidik akan segera memberkas perkara Yance dan secepatnya dilimpahkan ke penuntut umum.