TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasbi Hasibuan, mantan pegawai Dishub DKI yang juga mantan anak buah Udar Pristono, Senin (8/12/2014), petang ditahan oleh penyidik Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan Hasbi Hasibuan ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi Busway Articulated Transjakarta tahun anggaran 2012 senilai Rp 150 milyar.
"HH (Hasbi Hasibuan) ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 8 hingga 24 Desember 2014," tegas Tony di Kejagung.
Tony melanjutkan Hasbi Hasibuan ditahan berdasarkan surat perintah nomor 34/F.2/FD.1/12/2014 untuk kepentingan penyidikan dan keadilan.
Penahanan terhadap Hasbi dilakukan karena dikhwatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Untuk diketahui, Hasbi ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2014 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print 36/F.2/Fd.1/05/2014.
Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
Dalam kasus ini, Jaksa penyidik telah menetapkan 4 tersangka yakni Udar Pristono, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan, dan mantan pegawai Dishub DKI Hasbi Hasibuan, dan Gunawan selaku Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima.