TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) serentak dilaksanakan hanya untuk putaran pertama.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan Pemilukada serentak untuk putaran kedua tidak diatur pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
"Soal serentak memang di Perppu ini tidak diatur terkait pelantikan dan putaran kedua. Itu diatur dalam PKPU (peraturan KPU). Serentak itu dalam konteks putaran pertama," ujar Ferry pada acara diskusi Media Gathering di Sukabumi, Jawa Barat, kemarin.
Menurut Ferry, walau belum pasti terjadi di semua daerah, putaran ke dua kemungkinan besat tetap terjadi mengingat syarat suara terpilih pada Pemilukada adalah minimal 30 persen.
"Makna di Perpu jelas bahwa proses pemungutan suara pada hari dan tanggal yang sama. Jadi yang dimaknai itu. Kalau terjadi putaran kedua mungkin terjadi karena ada faktor yang mempengaruhi tidak sampai 30 persen suara," kata Ferry.
Sekadar informasi, sebanyak 204 daerah akan menggelar pilkada secara serentak pada 2015. Sebanyak 204 daerah itu terdiri dari delapan provinsi, 170 kabupaten dan 26 kota.