News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap KPK

KPK Ragukan Keabsahan PD Sumber Daya dalam Proyek Pasokan Gas Alam

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Bangkalan yang juga mantan Bupati Bangkalan dua periode, Fuad Amin Imron (berompi tahanan) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdananya, di Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2014). Fuad ditangkap dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terkait jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mulai meragukan keabsahan dan integritas BUMD PD Sumber Daya sebagai rekanan PT Media Karya Sentosa (MKS).

PT MKS dan PD Sumber Daya bekerja sama untuk suplai gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur.

"Dari perkara-perkara yang kita tangani itu, banyak terlihat itu. Dari kasus Hambalang kan banyak PT-PT-nya (perusahaan) yang sebetulnya bukan PT yang berintegritas bagus, akal-akalan sebagian," ujar Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, di kantornya, Jakarta, Selasa (9/12/2014).

Selain itu, kini KPK kata dia sedang mendalami siapa pihak yang menjadi penyuplai dalam proyek tersebut. Menurut Zulkarnain, selanjutnya akan dibedakan yang mana pidana dan administrasi.

"Kalau mendalami kasus itu semua anatomi kita lihat, kapan terjadinya, bagaimana terjadinya, siapa saja yang melakukan, nanti kita pilah mana yang batas untuk pidananya kita proses pidana, mana batas katakan adminstratifnya ya kebijakan-kebijakan kita perlu berikan perhatian juga kesana," ujar Zulkarnain.

Sekedar informasi, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan dugaan gratifikasi terkait pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI).

Mereka adalah Fuad sebagai pihak penerima, ADB (Antonius Bambang Djatmiko) selaku pihak pemberi yang menjabat sebagai Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) dan Rauf atau RF perantara Fuad Amin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini