TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melaksanakan eksekusi mati lima terpidana mati yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) dari pengadilan. Tiga merupakan terpidana kasus narkotika dan dua terpidana kasus pembunuhan berencana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana, memastikan pelaksanaan eksekusi hukuman mati dengan tembak tersebut dilaksanakan pada Desember bulan ini.
"Terdiri dari tiga orang kasus narkotika dan dua orang pembunuhan berencana," kata Tony di kantornya, Kejagung, Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Tony menjelaskan, saat ini seorang terpidana mati tersebut menjalani ditahan di Lapas Tangerang, dua orang ter di Lapas Batam dan dua orang ditahan di Lapas Nusakambangan.
"Untuk di Tangerang adalah kasus pembunuhan, untuk di Lapas Nusakambangan kasus pembunuhan dan untuk yang di Lapas Batam itu kasus narkotika," kata Tony.