News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Empat Staf PT Hutama Karya

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hutama Karya Logo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (10/12/2014) KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap empat staf PT Hutama Karya terkait dugaan kasus korupsi pembangunan diklat pelayaran Sorong tahap III Kemenhub tahun 2011.

Mereka adalah Narwatri Kurniasih, Sugeng Turwiyanto, Andri Budi Setyawan, Hari Prasojo. Keempat staf tersebut diperiksa untuk tersangka bekas General Manager PT Hutama Karya, Budi Rahmat Kurniawan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK (Budi Rahmat Kurniawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugaraha, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Selain memeriksa staf PT Hutama Karya, KPK juga memeriksa saksi Direktur Utama PT Dwi Primma Engineering Harry Kristanto.

KPK sebelumnya telah menetapkan bekas General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011.

Budi diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar. Terkait perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini