News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Obligor BLBI yang Kabur ke Luar Negeri

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi, menjadi saksi dengan terdakwa mantan Dirut PLN, Eddie Widiono, di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2011). Laksamana Sukardi memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004 2006 yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 46,1. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki sembilan obligor (pengutang) dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menerima Surat Ketentuan Lunas (SKL) tapi melarikan diri ke luar negeri.

"Saya juga diminta melengkapi informasi-informasi. Jadi masih dalam pendalaman seperti masalah SKL-nya obligor Samsul Nursalim," ujar bekas Meneri BUMN, Laksamana Sukardi, usai diperiksa KPK selama delapan jam di KPK, Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Terkait sembilan obligor tersebut, Sukardi menjelaskan mereka sangat penting diperiksa KPK terkait penerbitan SKL tersebut. Pada dasarnya, pemberian SKL diperuntukkan untuk mereka yang mau bekerja sama dan mau melunasi utang mereka sebagai pemegang saham.

"Ada beberapa yang mungkin, ada delapan sampai sembilan orang ternyata lari. Tapi sekarang sudah kembali semua. Kita mendalami banyak hal, terutama proses pemberian SKL tersebut," ungkap Sukardi.

Sekadar informasi, Sjamsul adalah pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Saat krisis moneter, BDNI merupakan salah satu bank penerima kucuran dana BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Dalam perkembangannya, BDNI ternyata masih masih memiliki tunggakan Rp 4,758 triliun. Syamjul bersama debitur BLBI lainnya mengaku tak mampu lagi mengembalikan dana BLBI dan bersedia menyerahkan asetnya kepada negara melalui BPPN.

Aset mereka yang dilelang harganya jatuh. Obligor ini lalu membeli aset-aset tersebut melalui perusahaan miliknya di luar negeri. Aset tetap dikuasai debitur, sementara debitur tersebut sudah terbebas untuk mengembalikan dana BLBI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini