News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Tak ada Perempuan dan WNA dari Lima yang Dieksekusi Mati

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Tony T Spontana, menyampaikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (10/12/2014).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima terpidana tak lama lagi dieksekusi mati pihak Kejaksaan. Kelima terpidana tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau tidak ada yang Warga Negara Asing (WNA) dan berjenis kelamin laki-laki.

"Semua pria dan semua WNI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana, di kantornya, Kejagung, Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Pihak kejaksaan telah menyelesaikan keseluruhan persiapan mulai aspek yuridis dan sosiologisnya sebelum dilakukan eksekusi mati kepada kelima terpidana.

Satu di antaranya, pihak kejaksaan mengecek ada atau tidak yang dalam keadaan sakit atau hamil jika ada terpidana mati yang perempuan.

Menurut Tony, dari kelima terpidana, tiga orang merupakan terpidana kasus narkotika dan dua orang terpidana kasus pembunuhan berencana.

Saat ini seorang terpidana mati tersebut menjalani tahanan di Lapas Tangerang, dua orang ditahan di Lapas Batam dan dua orang ditahan di Lapas Nusakambangan.

"Untuk di Tangerang adalah kasus pembunuhan, untuk di Lapas Nusakambangan kasus pembunuhan dan untuk yang di Lapas Batam itu kasus narkotika," kata Tony.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini