TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012, Riefan Avrian membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014).
Dalam nota pembelaannya, Riefan meminta majelis hakim menghukum ringan dirinya. "Jika memang saya dipermasalahkan dalam perkara ini, saya mempunyai harapan agar saya bisa dihukum ringan. Agar masalah cepat selesai di Pengadilan Negeri ini," kata Riefan.
Anak mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan itu dalam nota pembelaannya juga menyampaikan agar Majelis Hakim mengambil keputusan dengan menggunakan dasar-dasar yang sama seperti apa yang ada dalam perkara Hendra Saputra.
"Jika memang nanti ada penyitaan aset atau penyitaan kekayaan saya dalam rangka mengganti kerugian negara. saya harap yang mulia dapat memberikan saya hak untuk menunjuk jasa penilai publik untuk dapat memberikan pendapat secara adil. Demikan apa yang sudah saya sampaikan sekiranya bisa menjadi pertimbangan buat yang mulia," tandasnya.
Sebelumnya, JPU pada Kejari Jakarta Selatan menuntut Riefan dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara. JPU menilai Riefan bersalah melakukan korupsi terkait proyek pengadaan dan pemasangan Videotron di Kemenkop dan UKM tahun anggaran 2012 sebesar Rp 5,39 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riefan Avrian selama 7 tahun 6 bulan. Dikurangi selama masa tahanan dengan perintah tetap berada di dalam tahanan," kata Jaksa Mia Barurita saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Selain pidana penjara, Riefan juga dijatuhi tuntutan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Termasuk tuntutan membayar uang pengganti senilai Rp5,3 miliar.
Namun jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka satu bulan setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap maka harta dan benda Riefan akan disita dan dilelang sebagai pidana pengganti. Selanjutnya apabila harta benda itu tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Riefan bakal dipidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.