TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain mendesak Kejagung segera mengeksekusi lima terpidana mati, terutama kasus narkoba, Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat juga mendorong pelaksanaan eksekusi dilakukan terbuka sepanjang tak melanggar peraturan perundang-undangan.
Namun Henry pun memahami jika praeksekusi harus dirahasiakan karena alasan keamanan. Tapi Henry juga berharap agar nantinya usai eksekusi, kejaksaan harus membuka secara transparan seluruhnya ke publik.
"Saya juga berharap unsur masyarakat termasuk Granat diundang saat pelaksanaan eksekusi mati itu. Tidak ada larangan-larangan ketika ada unsur masyarakat yang diundang. Nah dalam hal ini saya meminta Granat diundang," ungkapnya.
Menanggapi permintaan Granat, Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana menjelaskan pihaknya akan mengkaji kembali apakah kemungkinan-kemungkinan mengundang unsur masyarakat dan membuka ke publik diperkenankan oleh peraturan yang ada.
Tony menambahkan pihaknya akan mempertimbangkan apakah setelah pelaksanaan eksekusi itu bisa menyampaikan ke publik atau tidak.
Seperti dengan memperlihatkan foto-foto atau kesaksian maupun testimoni. Yang benar menyatakan pelaksanaan eksekusi benar terjadi.