TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Zainudin Amali mengatakan imbas dari ditolaknya surat perombakan fraksi Golkar di DPR RI tersebut tentu akan membuat Golkar kehilangan suara.
"Kalau ditolak, Kondisi hukumnya Golkar menjadi tidak dihitung suaranya. Sama seperti PPP kemarin," kata Zainudin di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (11/12/2014).
Zainudin mengatakan, suara Golkar akan hilang apabila Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) belum juga mengesahkan surat mengenai dua versi hasil munas.
"Kalau ada pengambilan keputusan, maka suara Golkar tidak dihitung. Sampai menunggu mana yang disahkan oleh Kemenkum HAM," kata Zainudin.
Pernyataan Zainudin tersebut menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, yang mengatakan surat yang akan dikirimkan ke Sekjen DPR itu hanya sebatas surat biasa.
Sehingga, lanjutnya, formasi pimpinan Fraksi Golkar yang berada di DPR tetap dipegang oleh Ade Komaruddin. Fadli pun menilai surat tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
"Selain itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menjelaskan alat kelengkapan dewan itu fix untuk lima tahun, kecuali ada perubahan," kata Fadli di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/12/2014).