News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Jika Fraksi Ditolak, Kubu Agung Tidak Punya Suara di DPR

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Partai Golkar terpilih Agung Laksono (tengah) mendapat ucapan selamat dari calon Ketum Golkar Priyo Budi Santoso (kiri) dan Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) dalam Musyawarah Nasional IX PG di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (7/12/2014). Agung Laksono memenangkan pemilihan Ketum Golkar melalui voting setelah unggul dengan 147 suara dari lawan-lawannya. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Zainudin Amali mengatakan imbas dari ditolaknya surat perombakan fraksi Golkar di DPR RI tersebut tentu akan membuat Golkar kehilangan suara.

"Kalau ditolak, ‎Kondisi hukumnya Golkar menjadi tidak dihitung suaranya. Sama seperti PPP kemarin," kata Zainudin di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (11/12/2014).

Zainudin mengatakan, suara Golkar akan hilang apabila Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) belum juga mengesahkan surat mengenai dua versi hasil munas.

"Kalau ada pengambilan keputusan, maka suara Golkar tidak dihitung. Sampai menunggu mana yang disahkan oleh Kemenkum HAM," kata Zainudin.

Pernyataan Zainudin tersebut menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, yang mengatakan surat yang akan dikirimkan ke Sekjen DPR itu hanya sebatas surat biasa.

Sehingga, lanjutnya, formasi pimpinan Fraksi Golkar yang berada di DPR tetap dipegang oleh Ade Komaruddin. Fadli pun menilai surat tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

"Selain itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD menjelaskan alat kelengkapan dewan itu fix untuk lima tahun, kecuali ada perubahan," kata Fadli di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini