TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta menyatakan sikap resmi mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Ketua Umum PPP Djan Faridz mengatakan hal tersebut sebagai upaya menegakkan kedaulatan rakyat.
"PPP dapat memahami Perppu Pilkada secara politik sebagai upaya menegakkan kedaulatan rakyat," kata Djan Faridz dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, (12/12/2014).
Menurutnya, perihak Perppu Pilkada itu merupakan hasil keputusan bersama musyawarah kerja nasional (Mukernas) I PPP versi Muktamar Jakarta, yang digelar sejak tanggal 10-12 di Hotel LS Luwansa, di kawasan Kuningan, Jakarta.
Selain itu, dikatakan dia, Mukernas I PPP menginginkan Pemilu 2019 akan datang diharapkan menggunakan sistem yang lebih demokratis, memperkecil fragmentasi politik, dan tidak membuang suara rakyat.
"Kami juga menilai kami tetap meminimalisasi ongkos pemilu dan memberi peran lebih strategis kepada partai politik untuk menyeleksi dan menyodorkan kader-kader terbaiknya kepada khalayak," ujarnya.
Dalam kesempatan yang saman, Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP Suryadharma Ali (SDA) mengatakan pertemuan antara pimpinan parpol KMP di Cikeas pada Kamis (11/12) kemarin, tidak membahas spesifik mengenai Perppu Pilkada. Menurut dia, tidak ada keputusan yang diambil terkait Perppu Pilkada dalam pertemuan itu.
"Waktu di cikeas Perppu itu tidak dibahas secara spesik, jadi hanya sepintas saja. Jadi tidak ada keputusan seperti itu," tegasnya.
Menurut dia, kalau mayoritas seuju Perppu mestinya terjadi musyawarah mufakat, sebaliknya juga dengan yang tidak menyetujui perppu, "Yang kami harapkan juga musyawarah mufata tetap tarrjadi," ujarnya.
SDA menyebutkan bawah akan diadakan pertemuan khusus antara pimpinan parpol anggota KMP dalam menyikapi dan memberi penilaian terhadap Perppu Pilkada. Namun, untuk waktu dan tempat pertemuan masih akan ditentukan lagi.
Sedangkan, Ketua Fraksi PPP di DPR Epyardi Asda mengatakan Fraksi PPP menugaskan para kadernya di DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat mengenai Perppu Pilkada selama masa reses.
Menurut dia, setelah menyerap aspirasi masyarakat itu, maka Fraksi PPP di DPR akan menyerahkan hasilnya kepada DPP PPP.
Sebelumnya, SBY mengadakan pertemuan dengan semua pimpinan partai politik KMP. Semua pimpinan hadir, kecuali Partai Keadilan Sejahtera yang diwakili oleh Ketua DPP PKS Aboebakar Al-Habsy.
Diantaranya dari Demokrat hadir SBY, Syarief Hasan, Agus Hermanto dan Edhy Baskoro (Ibas) di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Dari partai Golkar hadir adalah Aburizal Bakrie (Ical) dan Idrus Marham, dari Gerindra hadir Prabowo Subianto dan Fadli Zon. Dari PPP hadir Suryadarma Ali dan Djan Faridz, PAN hadir Hatta Rajasa sedangkan PKS diwakili oleh Abu Bakar al Habsyi.
Adapun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah, pada Kamis (2/10/2014) malam. Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diterbitkan untuk mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Sementara itu, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diterbitkan untuk menghapus tugas dan wewenang DPRD dalam memilih kepala daerah.