TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron terindikasi melakukan hal yang berpotensi menghalang-halangi proses penyidikan.
Bambang tidak membantah saat ditanya apakah Fuad mencoba menghilangkan alat bukti selama proses penyidikan. "Sebagiannya ada indikasi seperti itu (menghilangkan bukti), tapi sedang kami konfirmasi," ujar Bambang di Jakarta, Minggu (14/10/2014).
Namun, Bambang enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Fuad. Menurut dia, materi seputar pemeriksaan tidak dapat dipublikasikan.
"Kan itu malah membuka orang-orang lain yang punya kepentingan menjadi tahu apa yang sedang kita kerjakan. Jangan sampai kemudian ada agent yang memanfaatkan," kata Bambang.
Bambang menambahkan, KPK tidak mempermasalahkan tersangka yang tidak kooperatif. Penyidik hanya memerlukan keterangan yang dikorek dari pemeriksaan saksi.
"Kalau pun dia tidak kooperatif, bagi KPK tidak masalah. Tersangka kan punya hak ingkar," kata Bambang.
Fuad dijerat KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi terkait jual beli gas untuk pembangkit listrik tenaga gas di Jawa Timur. Fuad, yang pada tahun 2007 menjabat sebagai Bupati Bangkalan, diduga menerima hadiah dari PT Media Karya Sentosa yang dipimpin Antonio Bambang Djatmiko agar terus mendapatkan suplai gas yang dialirkan untuk pembangkit listrik.
Saat operasi tangkap tangan, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp700 juta dari ajudan Fuad yang bernama Rauf. Selain itu, ditemukan juga tiga koper besar yang disimpan secara terpisah di kediaman Fuad di Bangkalan. Total uang di tiga koper tersebut sekitar Rp4 miliar.