TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan panitera Mahkamah Konstitusi, Kasianur Sidauruk terkait suap kepada hakim MK pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Tapanuli Tengah. Kasianur akan diminta keterangannya untuk tersangka Raja Bonaran Situmeang.
"Diperiksa untuk (tersangka) Bonaran (Raja Bonaran Situmeang)," ujar Kasianur kepada wartawan di KPK, Jakarta, Senin (15/12/2014).
Bonaran merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat pencalonan, Bonaran berpasangan dengan Syukran Jamilan Tanjung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bonaran kini mendekam di Rutan Pomdam Guntur Jaya. Pada putusan bekas Ketua MK Akil Mochtar, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga kuat terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapteng.
Akil melalui Bakhtiar meminta uang kepada Bonaran Rp 3 miliar. Namun akhirnya, jumlah uang yang disetor ke rekening CV Ratu Samagat hanya Rp 1,8 miliar. Bakhtiar meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang tersebut masing-masing sebanyak Rp 900 juta.
Bonaran sudah membantah memberi suap kepada Akil. Bahkan Bonaran menyebut sangkaan KPK kepadanya tidak tepat. Sebab, Akil tidak termasuk hakim panel yang menangani perkaranya di MK dan mengaku tidak punya uang untuk menyuap.
Sekedar informasi, Kasinuar sebelumnya sudah pernah dimintai keterangannya oleh KPK untuk tersangka bekas Ketua MK Akil Mochtar untuk kasus suap di beberapa Pilkada.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi