TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam waktu dekat ini, Kejagung akan menarik empat orang jaksanya yang saat ini bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan keempat jaksa itu ditarik karena masa kontraknya sudah habis.
"Ada 94 jaksa kami di KPK. Saat ini ada yang sudah habis masa kontrak dan tidak bisa diperpanjang. Ada 4 orang, mereka sudah 10 tahun," tutur Tony, Selasa (16/12/2014) sore di Kejagung.
Tony menjelaskan berdasarkan aturan main yang disepakati, jaksa yang bertugas di KPK harus melaksanakan tugas 4 tahun. Lalu bisa diperpanjang 4 tahun dan bisa diperpanjang lagi 2 tahun.
"Tentu ini akan ditarik segera. Bagi yang sudah diperpanjang 4 tahun ada 4 orang. Yang sudah menyelesaikan 4 tahun 22 orang," ujar Tony.
Tony menambahkan untuk empat jaksa yang ditarik, akan diberi pengganti, sehingga tidak perlu dikhawatirkan. Pihak Kejagung juga sudah menyurati hal itu pada KPK.