TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal catamaran untuk penyeberangan Kepulauan Seribu tahun anggaran 2012 dan 2013 senilai Rp 24 miliar terus bergulir di Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana menjelaskan penyidikan kasus itu akan segera selesai pada tahap kesimpulan dan pemberkasan.
"Sudah ada beberapa tersangka yang ditahan. Satu tersangka dari pihak swasta belum ditahan," ujar Tony, Selasa (16/12/2014).
Tony melanjutkan tersangka swasta yang belum ditahan yakni ABS yang adalah Direktur PT Sanur Marindo Shipping.
"Seluruhnya akan dilakukan penahanan," katanya.
Untuk diketahui pada Kamis (27/11/2014) pekan lalu Kejagung telah menahan Kamaru Zaman Budyanto (KZ), Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Lalu pada Jumat (9/12/2014) kemarin, penyidik juga menahan pejabat Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, yakni Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta, Tri Hendro S.
Pada 16 Oktober 2014, jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung juga telah menyita sebuah kapal Catamaran milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sebagai barang bukti.
Dugaan korupsi muncul setelah penyidik menemukan ketaksesuaian kapal yang disediakan dengan kontrak perjanjian.
Dalam kontrak itu, kapal yang dijanjikan dapat melaju dengan kecepatan 150 knot, namun setelah dilakukan test drive kecepatan kapal tidak sesuai dengan yang dijanjikan.