News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Kubu Agung Laksono Minta Pimpinan DPR Tak Campuri Urusan Golkar

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus Golkar Ace Hasan Syadzily.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Golkar versi Munas Ancol meminta pimpinan DPR tak mencampuri urusan rumah tangga partai beringin. Juga tak boleh berpihak ke salah satu Fraksi Golkar hasil Munas Bali atau Jakarta.

"Kedua-duanya mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol, Ace Hasan Syadzily, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/12/2014).

Untuk itu, permasalahan ketua fraksi DPR versi Munas Ancol juga memiliki kekuatan hukum yang sama. "Apalagi jika pimpinan DPR-nya dari partai lain. Tidak usah urusin partai kami, lebih baik urus partainya," kata Ace.

Konsekuensinya, tutur Ace, Sekretariat Jenderal DPR RI juga harus memperlakukan hal sama dalam dukungan administratif atas pimpinan Fraksi Partai Golkar yang telah ditugaskan Ketua Umum Agung Laksono.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengomentari keputusan Kemenkum HAM tepat dengan tidak mengesahkan kepengurusan salah satu kubu baik hasil Munas Bali atau Munas Ancol.

"Kalau memang benar Menkum HAM mengembalikan ke internal partai, itu sejalan dengan UU. Karena urusan parpol itu urusan internal partai," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/12/2014).

Dirinya menjelaskan, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Partai Politik, pemerintah tidak bisa mengintervensi karena masalah internal di slsaikan melalui mahkamah partai.

"Tindakan pemerintah bersifat adminiastratif. Kalau di mahkamah partai sudah selesai, pemerintah hanya sifatnya administratif tidak bisa mengakui ini dan itu. Mahkamah partai yang selesaikan di internal parpol," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini