News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Menteri Yasonna: Masalah Golkar dan PPP Berbeda

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Pardamean Laoly memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai adanya dua berkas kepengurusan DPP Partai Golkar di Jakarta, Senin (8/12/2014). Laoly mengatakan bahwa Kemenkumham akan membentuk tim untuk menelaah dan menganalis data-data hasil Munas IX Partai Golkar versi Bali dan Ancol. Kompas/Heru Sri Kumoro

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menilaiĀ  masalah yang dialami Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait permohonan perubahan kepengurusan berbeda.

Menurutnya, saat ia mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya karena sudah memasuki hari terakhir untuk disahkan. Sementara kubu Muktamar Jakarta belum menyampaikan permohonan kepengurusan.

"Ini case yang berbeda. Waktu itu (saat pengesahan PPP kepengurusan Romahurmuziy) harus kita lihat faktanya. PPP berbeda, itu hari ketujuh (disahkan)," kata Yasonna kepada wartawan di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (16/12/2014).

Yasonna menuturkan, pada kasus yang menimpa Golkar adalah kedua kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, sama-sama melaporkan susunan perubahan kepengurusan. Dan kepengurusan ini dilaporkan kepadanya di hari yang sama.

Surat yang diajukan Munas Bali bernomor: B-03/Golkar/XII/2014 tanggal 5 Desember 2014 tentang Pendaftaran Pergantian Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya masa bakti 2014-2019 yang ditandatangani Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham yang diserahkan ke Kemenkumham pada 8 Desember 2014.

Sedangkan surat dari Munas Ancol bernomor: Ist/DPP Golkar/XII/2014 tanggal 8 Desember 2014 perihal Permohonan Penetapan Susunan Kepengurusan DPP Partai Golkar Hasil Musyawarah Nasional IX tanggal 6-8 Desember 2014 yang ditandatangani Ketua Umum HR Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainudin Amali.

"Beda halnya kalau munas tandingan yang sama-sama dilakukan. Dan membuat kami melihat ini hal yang harus diselesaikan di Mahkamah Partai," terang politikus PDI Perjuangan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini