TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012 Riefan Avrian mengaku belum memutuskan apakah akan melakukan banding terhadap putusan yang diterimanya. Ia mengaku masih butuh waktu untuk berpikir.
"Saya perlu waktu untuk berpikir yang mulia," kata Riefan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Riefan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Selain dijatuhi hukuman penjara, Riefan juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta.
"Menyatakan terdakwa Riefan Avrian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nani Indrawati di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2014).
Hakim menilai, Riefan bersalah sesuai dakwaan primer dan pembelaan penasihat hukum tidak relevan dan harus ditolak. Menurut hakim Nani, pembelaan pribadi yang intinya terdakwa mengakui kesalahan dan mohon keringanan hukuman dan terkait permintaan jasa penilai aset itu menjadi kewenangan jaksa sebagai pelaksana putusan hakim.
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar," tuturnya.
Sementara untuk yang memberatkan hukuman anak mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Syarief Hasan adalah bertindak culas dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan pengalaman yang cukup untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan Riefan adalah belum pernah dihukum.
"Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo ā€ˇPasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Nani.
Apabila denda sebesar Rp 200 juta tidak dibayarkan terdakwa, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5,392 milar, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan sesudah ada putusan pengadilan tetap maka harta benda disita jaksa.
"Jika harta benda terpidana tidak cukup, maka terpidana dipidana penjara selama dua tahun," katanya.