TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Hary Tanoesoedibjo menantang pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) untuk melakukan kajian (eksaminasi) putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Tantangan tersebut dicetuskan Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi F Simangunsong menyusul sengketa kepemilikan PT TPI yang hingga kini belum tuntas.
"Kenapa tidak dibuat terbuka? Undang kita dong, kita debat terbuka, kita berani jelaskan hasil putusan BANI itu," kata Andi dalam pernyataannya, Rabu(17/12/2014).
Menruut Andi, PT Berkah maupun Tutut sejak awal menganggap putusan BANI adalah final dan tidak ada yang akan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri.
"Kalaupun akhirnya mereka mengajukan ke pengadilan, maka mereka telah melanggar perjanjian awal dan pasti pengadilan akan menolaknya,"ujarnya.
Diungkapkan ANdi, kedua belah pihak sebenarnya sudah sepakat untuk mendaftarkan di BANI jika ada sengketa. Oleh karena itu, dia meminta semua pihak untuk menghormati putusan BANI tersebut.
"Putusan BANI sudah clear. Langkah kita (selanjutnya) menagih utang ke Tutut sebesar Rp510 miliar," tegasnya.
Mahkamah Agung (MA), dalam hal ini tidak mempunyai kewenangan untuk menangani sengketa TPI. Penanganan berada pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai satu-satunya pengadilan yang berwenang sesuai dengan investment agreement PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut).
"(MA) tidak ada dampaknya bagi kita. Saya mendengar mereka mengajukan pembatalan ke pengadilan. Tapi saya pastikan diperjanjian awal jelas bahwa mereka sudah mengesampingkan dan membuang hak mereka untuk mengajukan pembatalan di pengadilan,"ujar Andi.
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Latihan Soal & Kunci Jawaban Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Informatika dan Keterampilan Generik