TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga Kapal asal Vietnam yang terbukti melakukan Illegal Fishing (pencurian ikan) di perairan Indonesia ditenggelamkan TNI AL pada 5 Desember 2014 lalu. Akibat persitiwa itu, pemerintah Vietnam melalui Kedubes-nya di Jakarta melayangkan protes.
"Ada (protes), kalau nggak salah dari Vietnam karena kapalnya sudah ditenggelamkan," kata Direktur Deputi Ekonomi, Keuangan dan Kooperasi Pengembangan Kementerian Luar Negeri Tumpal MH Hutagalung di kantornya, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2014).
Selain itu, pemerintah Tiongkok juga mempertanyakan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI itu ke Kementerian Luar Negeri. Hal ini terkait ditangkapnya kapal nelayan Tiongkok yang diduga mencuri ikan di wilayah perairan RI.
"Terakhir Dubes Tiongkok menghadap meminta penjelasan, berikutnya masalah ABK-nya. Terkait penangkapan kapal-kapal itu, ada beberapa negara yang protes ya kita kasih penjelasan. Awalnya dari KKP itu ada dua kapal Tiongkok, tapi ternyata kapal Indonesia, hanya separuhnya itu WN Tiongkok. Kapalnya bendera Indonesia, isinya orang Tiongkok," ujarnya.
Tumpal menjelaskan, Pemerintah RI tidak akan menenggelamkan semua kapal asing yang masuk tanpa izin, termasuk kapal 'manusia kapal'. Sasaran kebijakan ini adalah kapal asing yang melakukan penangkapan ikan di Indonesia secara ilegal dengan tujuan komersil.
"Ini kan tergantung jenis kapalnya. Kalau kapal untuk komersial, kita sita apalagi nggak ada izin. Kalau kapal tradisional itu nggak kita sita atau ditenggelamkan. Kita bebaskan," kata Tumpal.
Kebijakan tegas ini menurut Kemenlu untuk memberikan efek jera pada pencuri ikan. Pemerintah mengklaim kapal asing pencuri ikan menurun sejak kebijakan ini diberlakukan.
"At least, kebijakan ini berefek, banyak kapal asing nggak berani masuk ke Indonesia dan ini membantu nelayan yang biasa tangkap ikan di perairan Indonesia, efeknya sudah terasa," kata Tumpal.