Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis terdakwa Riefan Avrian selama 6 tahun penjara.
Apa tanggapan Kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta atas vonis itu?
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengaku pihaknya masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Pikir-pikir dulu lah selama 7 hari. Nanti tunggu petunjuk dari pimpinan," ucap Waluyo, Kamis (18/12/2014).
Apabila nantinya putra dari Mantan Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan itu mengajukan banding, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) otomatis juga akan mengajukan banding.
Riefan sendiri atas vonis dan denda Rp 200 juta dalam persidangan kemarin mengaku belum memutuskan akan banding atau tidak.
Atas vonis itu, Waluyo menilai vonis majelis hakim sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan penjara tujuh tahun enam bulan serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.