TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) memutuskan PT Berkah Karya Bersama adalah pemilik sah TPI. Namun, untuk eksekusi putusan BANI tersebut PT Berkah Karya Bersama harus mendaftarkan hasil keputusan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Harus melalui pengadilan negeri, daftar dulu kemudian buat surat permintaan eksekusi, nanti hakim akan mengurus putusan itu," ujar Pengamat Hukum Bisnis Frans Hendra Winata dalam pernyataannya, Jumat(19/12/2014) malam.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim BANI, Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut dinilai hakim telah melanggar kesepakatan dalam melakukan investasi bersama PT Berkah. Lain itu, BANI juga menghukum Siti Hardiyanti Tutut untuk membayar semua utangnya kepada PT Berkah sebesar Rp 510 miliar.
Menurut Frans atas adanya putusan BANI tersebut, vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan sendirinya menjadi tidak berlaku. Dalam Undang-undang Arbitrase disebutkan jika kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa di BANI, maka pengadilan tidak berhak untuk mengadili kasus itu.
"Putusan MA tidak berlaku, karena Undang-Undang Arbitrase berbunyi seperti itu," katanya.