News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hamdan Ngaku Diminta Calonkan Jadi Hakim Konstitusi Lagi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim Konstitsi HamdanZoelva memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilhan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/8/2014). MK hari ini akan membacakan putusan atas permohonan pasangan Prabowo-Hatta yang menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva kembali maju sebagai calon hakim konstitusi.

Bukan dia yang mendaftarkan diri, namun namanya masuk sebagai calon atas permintaan sejumlah pihak kepada panitia seleksi (Pancsel) calon hakim kontitusi dari unsur lembaga eksekutif.

"Saya memang tidak mendaftar untuk jadi calon hakim MK, akan tetapi saya dilapori ada banyak tokoh-tokoh dan ormas yang mendaftarkan saya. Lalu saya dikonfirmasi bahwa Pak Hamdan didaftarkan oleh beberapa LSM dan tokoh," kata Hamdan kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2014).

Bahkan, ungkap Hamdan, dirinya sempat dikonfirmasi oleh pihak Sekretariat Negara mengenai kesediannya untuk didaftarkan. Menghargai upaya para pihak tersebut, Hamdan pun mengaku bersedia.

"Sehingga terdaftarlah nama saya disitu. Kenapa saya tidak mandaftar? Saya rasa kurang elok sebagai hakim yang sedang menjabat ikut mendaftarkan diri," imbuhnya.

Hamdan sendiri tak akan mengundurkan diri dari jabatan Ketua MK dan Hakim Kontitusi saat ini. Meski namanya sudah terdaftar sebagai calon hakim MK.

Menurutnya, itu tidak perlu dilakukan karena merujuk mekanisme pemilihan ketua MK sebelumnya, hakim konstitusi tidak perlu mundur dari posisinya ketika dicalonkan kembali.

"Jadi tidak bisa ketua MK mundur sejak dari periode yang awal kalau dicalonkan lagi, begitu juga hakim yang lain untuk perpanjangan sebagai hakim itu tidak perlu mundur, tetapi menjabat sebagai hakim dan bekerja biasa," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini