News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua MK Klarifikasi Soal Penolakan Todung dan Refly Harun

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva memimpin jalannya sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014). MK menolak gugatan UU MD3 terkait penentuan jabatan pimpinan di parlemen yang akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai perolehan kursi. Dua hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati menyatakan dissenting opinion (berbeda pendapat) atas putusan tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengklarifikasi soal penolakan pihaknya terhadap Todung Mulya Lubis dan Refly Harun masuk dalam Panitia Seleksi Calon Hakim Kontitusi, bentukan pemerintah.

Hamdan berdalih, dalam suratnya kepada presiden itu berisi bukan penolakan atau keberatan, tetapi pemberitahuan terkait dua nama pansel tersebut.

"Jadi saya tegaskan MK tidak pernah mengirim surat keberatan atau penolakan terhadap panitia seleksi," kata Hamdan ketika dikonfirmasi di kantornya, Jumat (19/12/2014).

Dijelaskan Hamdan, pihaknya hanya memberi tahu kepada Presiden bahwa Todung dan Refly merupakan pihak yang aktif beracara di MK.

Bahkan saat ini ada beberapa perkara yang mereka tangani dan masih bergulir di MK.

"Ini lho ada dua anggota pansel yang sering berperkara di MK dan saat ini masih ada perkaranya, jadi silakan Presiden pertimbangkan," ujarnya.

Pihaknya, kata Hamdan, sadar bahwa itu semua kewenangan Presiden untuk memilih anggota Pansel. Tetapi, lanjut Hamdan, pihaknya juga berkewajiban mengiatkan presiden.

"MK sangat tahu dan tidak ingin mengganggu kewenangan Presiden, kami hanya memberitahu," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini