News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkumham Tahu Pemberian Remisi 49 Napi Koruptor

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan dan mempertanyakan langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 49 terpidana kasus korupsi. Padahal sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan tidak akan memberikan remisi kepada narapidana kasus korupsi.

"Itu karena prosesnya belum selesai. Beliau tahu kok," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Handoyo Sudrajat melalui sambungan telepon, Kamis (25/12/2014).

Dalam rangka Hari Raya Natal, 25 Desember 2014 hari ini, Ditjen PAS Kemenkumham melansir persetujuan pemberian remisi kepada 9.068 warga binaan se-Indonesia. Sebanyak 49 narapidana kasus korupsi turut menikmati pemberian hak remisi tersebut dan dua narapidana diantaranya langsung bebas.

Pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi itu menuai kecaman dari ICW.

Sebab, pemberian remisi tersebut menunjukkan inkonsistensi pemerintahan Jokowi-JK dalam pemberantasan korupsi, tidak membuat jera koruptor, tidak sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi dan asimilasi kepada terpidana kasus kejahatan luar biasa, yakni korupsi, narkoba dan terorisme.

Apalagi, sehari sebelumnya Menkumham Yasonna Laoly tidak mengabulkan 150 permohonan pemberian remisi terpidana kasus korupsi dalam rangka Hari Raya Natal 2014 kali ini. Ia mengaku hanya menyetujui pemberian remisi kepada 9 ribu narapidana selain kasus korupsi.

Menurut Handoyo, pemberian remisi kepada ribuan narapidana itu, termasuk 49 terpidana kasus korupsi pada Natal kali ini telah sesuai Undang-undang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah terkait.

Selain itu, pihaknya pun telah lebih dulu berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari lembaga penegak hukum yang menangani perkara terpidana-terpidana tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini